PeranLembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia Yusnawan Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:102) menuliskan, terdapat berbagai macam peranan dari lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, contohnya sebagai berikut: . Lingkungan Peradilan Umum; Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
Daftar Isi1 Definisi Pengadilan Tinggi2 Tugas Dan Wewenang Pengadilan Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri3 Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Pengadilan di Lingkungan Peradilan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN4 Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia5 Sistem Peradilan Di Indonesia6 Peran Lembaga 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi di tingkat kedua tingkat banding suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah di adili atau di putuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali apabila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dipekarakan. Wikipedia mengartikan Pengadilan Tinggi ialah suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga sebagai Pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk sesuai berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan Ketua dan juga seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, serta Sekretaris. Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa Berikut wewenang pengadilan tinggi yang harus diketahui diantaranya Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Banding Segala perkara yang muncul yang meliputi perkara pidana serta perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta dalam mengadilinya, yang dimana pengadilan tinggi mengadili sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan didalam aspek hukum peradilan. Yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang kepada keputusannya. Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Kewenangan Persengketaan yang terjadi dalam lingkup hukum peradilan yang berada didalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus ataupun mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir, hal tersebut diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada di wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang ketika memutuskan setiap perkara, tetapi harus memiliki bukti yang sangat kuat ketika melakukan peradilan dalam memutuskan segala persengketaan yang terjadi. Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Pemerintah Peradilan tinggi juga membutuhkan kebijakan dalam memberikan keterangan yang dilengkapi bukti-bukti terhadap perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak mengada-ngada untuk bertujuan mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan di dalam masyarakat dan juga bernegara, dari bukti itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pertimbangan tentang putusan yang akan diberikan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu peradilan tinggi juga harus memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya, mengenai kinerja dari setiap instansi, dalam pemutusan perkara diwilayah dan lain sebagainya. Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri Kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yakni melakukan pengawasan pada jalannya peradilan ditingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat serta masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja ataupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi. Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama a Pengadilan Agama Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau Sistem Peradilan Di Indonesia b Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. 6. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN a Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua. b Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag a mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; b memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya; c memriksa , memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia Pengadilan Tinggi di Medan Pengadilan Tinggi di Menado Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang Pengadilan Tinggi di Palembang Pengadilan Tinggi di Padang Pengadilan Tinggi di Bajarmasin Pengadilan Tinggi di Denpasar Pengadilan Tinggi di Ambon Pengadilan Tinggi di Jaya Pura Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang Pengadilan Tinggi di Kendari Pengadilan Tinggi di Jambi Pengadilan Tinggi di Palu Pengadilan Tinggi di Pontianak Pengadilan Tinggi di Palangkaraya Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pengadilan Tinggi di Bandung Pengadilan Tinggi di Surabaya Pengadilan Tinggi di Semarang Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Sistem Peradilan Di Indonesia Sistem Peradilan di Indonesia Sistem peradilan Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki urutan kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat proseduraln dan saling berkaitanñ€. Tujuan sistem peradilan ialah mewujudkan keadilan hukum. Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia mencakup proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang peradilan. Sistem peradilan di suatu negara dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum rechstaate, masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan Indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijakan percampuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Belanda. Hal ini didasari fakta dan sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Begitupula hukum agama merupakan dari sistem hukum di Indonesia dikarenakan sebagian besar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dan masyarakat Indonesia sekarang menganut agama Islam, karena itu hukum Islam banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sementara itu hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang depengaruhi oleh budaya-budaya Peran Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma yang berlaku. Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum Mematuhi nasihat orangtuaMelaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluargaMembersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan Menghormati GuruMematuhi tata tertib sekolahMengerjakan tugas yang diberikan oleh guruTidak menyontek saat ulanganMelaksanakan tugas piket Ikut Melaksanakan ronda malamMengikuti kegiatan kerja baktiMentaati peraturan adat istiadat yang berlaku di masyarakat d Di NegaraTurut sertamembela negaraMentaati hukum yang berlaku di Negara demikianlah artikel dari mengenai Pengadilan Tinggi Negeri Definisi, Tugas, Wewenang, Macam, Jumlah, Sistem Peradilan, Peran Lembaga, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Tugasdan Wewenana Peradilan Militer Berdasarkan Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1997. Men gad ili tindak pidana yang dilak ukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah : P r ajurit, ya ng b erdasarkan und ang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggo ta suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau
atau Kabupaten. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 tersebut maka wewenang mengadili ini memiliki implikasi yuridis yaitu berkaitan dengan kompetensi relatif dan komepetsi absolute dari masing-masing lembaga peradilan. Menurut Suryono Sutarto 2008;2 dalam kekuasaan atau wewenang mengadili ini ada dua macam kompetensi, yaitu a. Kompetensi absolute, yaitu kompetensi yang berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili pada satu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan lainnya. b. Kompetensi relatif yaitu kompetensi yang berkaitan dengan pembagian wilayah kekuasaan mengadili antara peradilan yang satu dengan peradilan yang lain dalam satu lingkungan peradilan. 2. Tugas Pengadilan Negeri Menurut Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Wewenang Pengadilan Negeri Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” yang berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan Hukum Administrasi, karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya. Menurut SF. Marbun 1997;154, “Wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum”. Dari pendapat tersebut salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara hukum dalam melaksanakan wewenangnya harus berdasarkan atas undang- undang atau peraturan hukum yang berlaku asas legalitas. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan-tindakan atau perbuatan hukum tertentu dalam melaksanakan wewenangnya. Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Hassan Shadhily 1989;1170 mengartikan kewenangan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Di dalam bukunya Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang authority sebagai hak atau kekuasaan memberikan perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, agar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan. Lebih lanjut Hassan Shadhily memperjelas terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang “pemberian wewenang delegation of authority”. Delegation of authority ialah proses penyerahan wewenang dari seorang pimpinan manager kepada bawahannya subordinates yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu Hassan Shadhily, 1989;1170. Proses delegation of authority dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut 1. Menentukan tugas bawahan tersebut ; 2. Penyerahan wewenang itu sendiri; dan 3. Timbulnya kewajiban melakukan tugas yang sudah ditentukan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo 1981;29 pengertian wewenang dalam kaitannya dengan kewenangan adalah sebagai berikut “Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaa yang berasal dari Kekuasaan Legislatif diberi oleh Undang‐Undang atau dari Kekuasaan EksekutifAdministratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang‐orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan atau bidang urusan tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang‐wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik”. Menurut Indroharto 1993;90, wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing‐masing dijelaskan sebagai berikut; Wewenang yang diperoleh secara “atribusi”, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan. Jadi, disini dilahirkandiciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada wewenang yang diperoleh secara delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Sedangkan pada wewenang yang diperoleh secara mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain. Dari beberapa pengertian tentang wewenang di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang terdiri atas sekurang‐kurangnya tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar hukum ialah bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas hukum mengandung adanya standard wewenang yaitu standard hukum semua jenis wewenang serta standard khusus untuk jenis wewenang tertentu. Dalam kaitannya dengan wewenangkewenangan yang sesuai dengan konteks penelitian ini, maka standar wewenang yang dimaksud adalah kewenangan pengadilan negeri dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan. Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Umum mempunyai kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang. Pengertian Pajak, Asas dan Teori Pemungutan Pajak 1. Pengertian Pajak Yustisiatau peradilan negara jadi salah satu contoh urusan pemerintahan absolut. Wujudnya bisa dilakukan dengan mendirikan lembaga peradilan, mengangkat atau memberhentikan hakim dan jaksa, serta berkaitan Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Negeri Tilamuta merupakan Lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum adalah sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat pertama. Fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai lembaga peradilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut Fungsi mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum atau perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan. Fungsi Lainnya yaitu Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. tugasdan wewenang hakim pada pengadilan negeri yang diberikan oleh undang-undang tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yang oleh Peter Mahmud Marzuki dikatakan bahwa penelitian hukum merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin
Dispensasikawin; Wali Adhal. B. Waris. Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;
Tugasdan wewenang pengadilan tinggi, kecuali? Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding; Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta; Mengadili di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya Selainmenjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 dan berdasarkan PERMA no. 07 Tahun Wewenangdan Tugas Pengadilan Tinggi. Dibawah ini ada beberapa wewenang dan tugas utama dari Pengadilan Tinggi, diantaranya yaitu sebagai berikut: 1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Segala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata, maka pengadilan tinggi wajib ikut serta buat mengadilinya. rr562Jr.
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/51
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/184
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/499
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/288
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/66
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/231
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/12
  • 0y8cvvvx0y.pages.dev/70
  • apa tugas dan wewenang pengadilan negeri